Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Label Halal Buatan Kemenag Menuai Kontroversial, Fadli Zon: Terkesan Etnosentris

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Label Halal Buatan Kemenag Menuai Kontroversial, Fadli Zon: Terkesan Etnosentris

Pantau.com - Label Halal Indonesia yang baru buatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menuai polemik.

Kritik salah satunya datang dari anggota DPR RI, Fadli Zon. Dalam cuitannya di Twitter, Fadli Zon mengatakan desain label halal versi Kementerian Agama terkesan etnosentris dan menyembunyikan tulisan halalnya.

"Jaminan MUI lebih tepercaya. Yg desain baru tulisan “halal” nya aja tak jelas," ujar Fadli Zon, Senin, 14 Maret 2022.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai seharusnya tulisan 'halal' bisa terbaca dengan jelas. Bukan malah terkesan disembunyikan.

"Seharusnya tulisan “Halal” bisa terbaca jelas (informatif) n bukankah ada kaidah dlm penulisan kaligrafi?" tulisnya. 

"Krn itu logo “Halal” di seluruh dunia tetap jelas bahasa Arabnya, dg brand warna hijau. Logo baru itu terkesan etnosentris n kelihatan menyembunyikan tulisan “Halal”nya," tuturnya.

BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.

Baca juga: Label Halal Indonesia BPJPH Berlaku Nasional, Begini Penampakan dan Artinya

Baca juga: Waduh Kok Jadi Beda Banget ya, Nuansa Religius Label Halal Menghilang!

rn
Penulis :
Aries Setiawan