
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan penayangan lagu antikorupsi berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang dibawakan Indra Kesuma alias Indra Kenz dari semua saluran komunikasi publik KPK.
Langkah ini diambil menindaklanjuti status hukum crazy rich asal Medan yang menjadi tersangka kasus penipuan berkedok perdagangan melalui aplikasi Binomo
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu, 16 Maret 2022.
KPK sebelumnya mengunggah video musik antikorupsi bertajuk "Lihat, Lawan, Laporkan" yang merupakan ciptaan Indra Kenz. Video tersebut diunggah di Twitter dan channel YouTube KPK RI.
Ali menyampaikan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Baik dari bidang pendidikan, pencegahan, ataupun penindakan.
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi," ucapnya.
Di video itu, Indra Kenz yang mengenakan kaus putih, turut menyanyikan lagu dengan empat pemuda lainnya.
Berikut liriknya:
Hai kawan sebangsaku, hai kawan sebangsaku
Mari kita amankan masa depan kita
Dari tindak korupsi yang rugikan negara
Ikuti kami begini caranya
Lihat orang suap-menyuap, lawan, laporkan
Lihat yang pemerasan, lawan, laporkan
Gratifikasi dan tindak korupsi lainnya
Lihat lawan laporkan.
Indra Kenz resmi menjadi tersangka investasi bodong Binomo. Dia pun langsung ditahan Bareskrim Polri.
Pemuda kaya raya alias crazy rich asal Medan itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya bernilai miliaran rupiah juga disita polisi.
Baca juga PPATK: Banyak Orang Kaya Indonesia alias 'Crazy Rich' Melakukan Tindak Pidana Pencucian uang
Baca juga: Fenomena Marak Orang Pamer Harta, TGB Ingatkan Sombong Bisa Datangkan Kehancuran
- Penulis :
- Aries Setiawan