
Pantau.com - Immanuel Ebenezer Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya. Ia membuat laporan menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah pada Jumat (14/1/2022).
Laporan itu dilakukan karena sebelumnya Ubedilah melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK, soal dugaan korupsi.
Immanuel menjelaskan laporannya bisa dicabut, jika Ubedilah meminta maaf. Immanuel juga mengancam akan melaporkan dengan pasal yang lebih berat jika Ubedilah tidak mencabut laporan tersebut.
"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk minta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik," tutur Immanuel.
Baca Juga: Gibran-Kaesang dilaporkan ke KPK Dugaan Korupsi
Ia menilai Ubedilah yang berprofesi sebagai dosen, harusnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Bukan membuat laporan yang tidak berbasis pada data.
"Artinya selevel dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data. Makanya kami menyayangkan sekali. Kami meminta Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," kata Immanuel.
Immanuel turut menyertakan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa rekaman video. Ia juga menjelaskan bisa saha mencabut laporan tersebut, namun ia takut hal serupa terjadi kembali.
"Iya kami akan cabut laporannya Ubedillah sama-sama kawan juga sama-sama aktivis 1998 kemudian dosen, kami khawatirkan jadi preseden buruk ketika seorang dosen ASN melakukan pelecehan terhadap anak kepala negara," kata Noel.
Laporan terhadap Ubedilah terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022.
- Penulis :
- trias