Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Isi Lengkap Fatwa MUI soal Rapatkan Saf Salat Jemaah dan Pengajian Undang Banyak Orang

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Isi Lengkap Fatwa MUI soal Rapatkan Saf Salat Jemaah dan Pengajian Undang Banyak Orang

Pantau.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan salat berjemaah bisa kembali seperti semula yakni merapatkan barisan karena kasus Covid-19 saat ini sudah berangsur menurun. Pemerintah juga sudah mengeluarkan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat.

Hal itu dijelaskan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Selama Masa Pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Keputusan itu ditandatangani Ketua MUI Bidang Fatwa Asorun Niam Sholeh dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Kamis, 10 Maret 2022.

Dalam penjelasan, merujuk pada hukum asal, pelaksanaan salat berjemaah dilakukan dengan merapatkan saf. Namun, kebolehan merenggangkan saf, dalam diktum fatwa MUI merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar’iyyah.

"Melihat angka penurunan kasus Covid-19 di Indonesia terakhir, maka MUI menilai, berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang," bunyi keterangan fatwa MUI dilansir situs MUI, Jumat, 11 Maret 2022.

"Karenanya, pelaksanaan salat jemaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal ('azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan) yang merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjemaah."

Sebelumnya, saat pandemi Covid-19 meninggi, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 31 Tahun 2020. Fatwa itu menyebutkan, "Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah".

Kebolehan merenggangkan saf, dalam diktum fatwa MUI merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajah syar'iyyah.

"Dalam diktum disebutkan bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," bunyi keterangan fatwa.

Umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

"Oleh sebab itu, dalam rangka menyambut bulan Ramadan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan," lanjut pernyataan tersebut.


rn
Penulis :
Aries Setiawan