
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud (AGM), menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten PPU, Kaltim.
Abdul Gafur Mas'ud mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol diantar oleh pengawal menuju rumah tahanan (rutan) KPK bersama tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
AGM memberikan semangat dan mendoakan masyarakat PPU. Terlihat wajah dari AGM terkesan berpikir pada sesuatu sembari memberikan pernyataan pada masyarakat PPU.
"Semoga masyarakat PPU tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah," ujar Ghafur kepada wartawan saat berjalan dari pintu keluar Gedung KPK pada Jumat, 14 Januari 2022.
Saat ditanya terkait pendampingan hukum dari partai, AGM terdiam sejenak. Sembari menarik napas, AGM menjawab, "Saya pendampingan pribadi."
Sementara itu, tersangka NAB tidak memberikan keterangan apa pun. NAB hanya berjalan mengikuti tersangka Bupati PPU menundukkan kepala karena malu.
KPK resmi menetapkan Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).
Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM);
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
Atas ulahnya, Abdul Gafur dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Aries Setiawan