Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Dia Pengakuan Lengkap Ibu Gorok Tiga Anak Kandungnya

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Ini Dia Pengakuan Lengkap Ibu Gorok Tiga Anak Kandungnya

Pantau.com - Kanti Utami, 35, seorang ibu di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), yang sadis bunuh anak kandung dengan cara menggorok leher anaknya, mengaku mendapat bisikan dari mahkluk gaib. Bisikan itu berisi perintah untuk membunuh tiga orang anak kandungnya jika tak mau hidupnya susah.

Hal itu disampaikan tersangka saat menjalani pemeriksaan dengan aparat kepolisian. Dalam pengakuannya, tersangka juga mengatakan jika perintah dari mahkluk gaib yang didengarnya itu tidak dilaksanakan, maka hidupnya akan susah.

“Kami sudah interogasi awal ke saksi-saksi dan pelaku. Namun, pelaku pada saat dilakukan pemeriksaan masih belum stabil dan jawabannya selalu ngelantur atau ngacau,” ujar Kapolres Brebes, dikutip dari laman Polri, Selasa, 22 Maret 2022.

Berikut percakapan yang beredar di channel Youtube.


Kanti Utami: Saya nggak gila, dari kecil saya sudah dikurung,

Penanya: Dikurung siapa?

Kanti Utami: Semuanya. Saya tidak gila, ingin disayang 

Penanya: Disayang siapa?

Kanti Utami: Sama suami. 

Penanya: Suaminya dimana?

Kanti Utami:Saya nggak sanggup kalau kontrakan habis 

Penanya: Kontrakan apa rumahnya apa kerjanya?

Kanti Utami:Kerjanya, menyelematkan anak-anak dari hidup susah. Bingung mau tinggal dimana. Saya mau dibunuh sama Amin. 

Penanya: Amin itu siapa?

Kanti Utami: Kakaknya suami saya. Saya itu mau tobat, sebelum saya mati saya cuma mau menyelamatkan anak-anak biar nggak dibentak-bentak.

Penanya: Terus cara nyelamatinnya gimana?

Kanti Utami: Biarin mati aja, biar nggak merasai sedih.

Penanya: Tapi sekarang jadi sedih sakit lagi, gimana?

Kanti Utami: Harus mati biar nggak sakit kayak saya dari kecil nggak ada yang tahu kalau saya ulang tahun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Anak keduanya (AR) tewas karena mengalami luka yang parah di bagian leher. Sedangkan kedua anaknya selamat yaitu AT (7) dan EM (4,5).

Sementara itu, Kanti Utami pun terancam mendapat hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang membunuh anak kandung. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Meski demikian, hukuman itu bisa diterapkan kepada pelaku jika saat melakukan perbuatan atau pembunuhan dalam kondisi sehat atau sadar. Karena saat ini kondisi kejiwaan Kanti masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dokter Soesilo Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

rn
Penulis :
Desi Wahyuni