Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Heboh Pelat Nopol Arteria Dahlan, Ombudsman: Ada Potensi Malaadministrasi di Polri

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Heboh Pelat Nopol Arteria Dahlan, Ombudsman: Ada Potensi Malaadministrasi di Polri

Pantau.comAnggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menjadi sorotan lantaran penggunaan pelat nomor kendaraan organik polisi pada sejumlah mobilnya.

Masalah terkuat saat Arteria memarkir lima mobil miliknya di parkiran Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Anehnya, lima mobil mewah itu menggunakan pelat nomor kepolisian yang sama yakni 4196-07.

Lima mobil mewah itu yakni, Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Grandis, Toyota Vellfire, Toyota Fortuner, dan Nissan X-Trail.

Baca juga: Waduh, 5 Mobil Arteria Dahlan yang Parkir di DPR belum Lapor LHKPN

Menyikapi peristiwa itu, Ketua Ombudsman RI Mokh Najih mengatakan, ada potensi maladministrasi di kepolisian terkait pelat nomor khusus polisi yang digunakan pada sejumlah kendaraan milik anggota dewan Arteria Dahlan.

"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Najih, saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Januari 2022.

Najih menjelaskan, secara normatif penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNI, adalah nomor yang diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah.


Kendaraan dengan pelat khusus tersebut tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya. "Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," ujarnya.

Dalam kasus Arteria Dahlan, Najih menyebutkan perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan kepunyaan inventaris Polri, karena keperluan tertentu.

Menurut dia, terkait pelat Arteria Dahlan, penggunaannya tidak pada tempatnya, karena pelat nomor untuk kendaraan inventaris milik atau dinas kepolisian. Apakagi kalau digunakan lebih dari satu kendaraan.

"Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan, ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Najih.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa pelat nomor polisi 4196-07 diperuntukkan untuk kendaraan Mitsubishi Pajerp Sport Dakar atas nama Arteri Dahlan.

"Berdasarkan hasil pendataan di Bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk Nomor Polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H / DPR RI," kata Ramadhan.
rn
Penulis :
Tim Pantau.com