
Pantau.com - Tersangka kasus pencucian uang dan investasi bodong dalam aplikasi Quotex, Doni Salmanan, akhirnya ditampilkan di hadapan publik.
Terlihat juga Doni telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Selain itu, Doni juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang menjadi korban perbuatannya.
Doni digiring ke ruang konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Dalam permohonan maaf tersebut, Doni Salmanan mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar berhati-hati terhadap penipuan berkedok trading.
Berikut adalah penggalan dari pernyataan maaf Doni Salmanan:
“Untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati sama trading-trading ilegal,” ucap Doni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Maret 2022.
Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 9 Maret.
Crazy rich Bandung itu dijerat pasal berlapis, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Ngaku Salah, Doni Salmanan Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia, Ini Pernyataan Lengkapnya
- Penulis :
- M Abdan Muflih