Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Di Bui 3.5 Tahun Penjara, Intip Yuk Harta Fantastis Azis Syamsuddin Senilai Rp 100,32 Miliar

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Di Bui 3.5 Tahun Penjara, Intip Yuk Harta Fantastis Azis Syamsuddin Senilai Rp 100,32 Miliar

Pantau.com - Hakim Ketua Muhammad Damis menyatakan bahwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

 “Menjatuhkan pidana kepada saudara Azis Syamsuddin dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Dengan kententuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, akan diganti kurungan 4 bulan,” kata Muhammad Damis saat membacakan vonis, Kamis, 17 Februari 2022.
 
Selain bui 3,5 tahun, Azis juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
  
Dalam menjatuhkan vonis, ada pertimbangan hakim yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan adalah Azis belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.
 
Sedangkan memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Politikus Golkat itu juga merusak citra DPR, tidak mengakui kesalahannya, serta berbelit-belit selama persidangan. 
 
“Maka hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah pantas, layak, dan adil sebagaimana yang sudah dicantumkan pada putusan,” jelas hakim.

Berdasarkan LHKPN-el, Azis melaporkan hartanya pada Desember 2020 sebesar Rp100,32 miliar.
 
Azis memiliki 7 tanah dan bangunan dengan rincian 6 di Jakarta Selatan dan 1 Bandar Lampung. Totalnya mencapai Rp89,49 miliar.
 
Alat transportasi dan mesin yang dia laporkan berjumlah Rp3,5 miliar. Mulai dari mobil Jeep hingga motor Harley Davidson.
 
Harta bergerak lainnya yaitu Aziz memiliki kas 274,75 juta dan setara kas Rp7,05 miliar. Azis tidak punya hutang sehingga total kekayaannya RP100,32 miliar.
Penulis :
Tim Pantau.com