Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Demokrat: Aturan Baru soal Pencairan JHT Cacat Logika, Itu Uang Pekerja!

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Demokrat: Aturan Baru soal Pencairan JHT Cacat Logika, Itu Uang Pekerja!

Pantau.com - Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 Tenang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Aturan tersebut cacat logika dan tidak adil, sehingga tidak heran jika menimbulkan kegaduhan," ujar Aliyah dalam keterangannya, Minggu, 20 Februari 2022.

Menurut anggota Fraksi Partai Demokrat itu, aturan dana JHT baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun, cacat total atau meninggal dunia, sangat tidak tepat. Bahkan aneh.

"Bagaimana bisa pemerintah melalui Kemanaker melarang peserta JHT untuk mengambil uangnya? Anggaran JHT bukan dari APBN, itu uang pekerja," tegasnya.

Oleh karena itu, kata Aliyah, tidak masuk akal jika uang yang menjadi hak pekerja justru ditahan pencairannya. Aliyah menegaskan, seseorang yang berhenti atau diberhentikan kerja sebelum usianya 56 tahun, berhak atas dana JHT.

"Jadi seharusnya JHT memang dapat dimanfaatkan oleh pekerja dalam keadaan mendesak. Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup. Apalagi saat pandemi seperti sekarang, semua serba tidak pasti," tuturnya.

Aliyah menyatakan, Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa para pekerja adalah pihak yang paling dirugikan dengan Permenaker ini.

Baca juga: JHT Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Ini Isi Lengkap Permenaker yang Bikin Pekerja Geram

Baca juga: Curiga Dana JHT 'Kosong', Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun


Penulis :
Aries Setiawan