Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Cuitan 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara

Pantau.com - Ferdinand Hutahaean ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA. Eks politikus Partai Demokrat itu pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Ferdinand dijerat dengan pasal membuat keonaran di masyarakat atas cuitannya di akun twitter yang menyebut 'Allahmu ternyata lemah'. Dia pun terancam 10 tahun penjara.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin, 10 Januari 2022.

Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Ferdinand sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebanyak 38 saksi, termasuk Ferdinand, sudah dimintai keterangan. Dari total saksi, ada 21 di antaranya saksi ahli.


Penulis :
Tim Pantau.com