Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Dilaporkan ke Polisi

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Dilaporkan ke Polisi

Pantau.com - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuai kontroversial. Menag memberikan perbandingan suara toa masjid dengan gonggongan anjing sebagai salah satu alasannya mengatur pengeras suara masjid atau musala. 

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya, semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Menag saat berkunjung ke Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022.

Akibat pernyataan ini, Menteri Agama Yaqut Cholil akan dilaporkan ke polisi, Kamis, 24 Februari 2022. Pihak yang akan melaporakan adalah Pakar Telematika Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI).

"Insya Allah siang nanti jam 15.00 WIB, kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio visual statement-nya dan pemberitaan media-media," ujar Roy kepada Pantau.com.

Roy menilai, Menag Yaqut telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," ujar Roy.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengaturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid, salah satunya bertujuan agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

Menteri Yaqut bahkan memberikan satu dari beberapa contoh yang jadi alasannya mengatur pengeras suara masjid dan musala.

"Kita bayangkan, saya Muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ujar Menag saat berkunjung ke Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022.

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya, semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," katanya.

Baca juga: Menag Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, MUI: Ya Allah, Ya Allah


rn
Penulis :
Aries Setiawan