Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anies Minta Warga Jakarta Bersabar soal Perpanjangan PPKM: Bersama Berdoa Pandemi Berlalu

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Anies Minta Warga Jakarta Bersabar soal Perpanjangan PPKM: Bersama Berdoa Pandemi Berlalu

Pantau.comGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Jakarta bersabar dan tetap menjaga protokol kesehatan terkait dengan kebijakan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 14 hari mulai 5-18 Oktober 2021.

Anies Baswedan mengharapkan dengan perpanjangan ini, masyarakat tetap berkontribusi menjaga tren agar penyebaran COVID-19 dapat terkendali.

"Mari kita sama-sama bersabar dan tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan semangat, selalu disiplin menerapkan prokes tetap harus selalu dijalankan. Bersama-sama kita berdoa, semoga pandemi ini lekas berlalu," kata Anies dalam keterangan di Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Situs Pedulilindungiq.com Wajibkan Pengguna Bayar Rp1 Juta untuk Vaksin? Ini Faktanya

Kebijakan perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (dua dosis).

Baca juga: Update Covid-19 RI: Kasus Aktif 28.381 dan Kasus Positif Naik 1.484

"Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," tulis Anies.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksi dalam Kepgub ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Penulis :
Noor Pratiwi