Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Usai Diperiksa KPK, Hakim Tipikor Medan: Saya Tidak Terima Uang

Oleh Adryan N
SHARE   :

Usai Diperiksa KPK, Hakim Tipikor Medan: Saya Tidak Terima Uang

Pantau.com - Hakim ad hoc Tipikor PN Medan Merry Purba membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap dari terdakwa korupsi Tamin Sukardi. Merry mengatakan dirinya tak pernah menerima uang dari siapa pun dan tidak mengerti dengan persoalan yang terjadi. 

"Saya tidak pernah menerima uang. Saya enggak tau kenapa saya jadi seperti ini. Makanya saya bingung," kata Merry usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018). 

Baca juga: 'Pohon' dan 'Ratu Kecantikan' Jadi Kode Rahasia Kasus Suap Hakim PN Medan

Merry mengakui bahwa dirinya memang menjadi hakim anggota pada persidangan perkara korupsi Tamin di PN Medan. Terkait dissenting opinion yang ia lakukan terhadap vonis Tamin pun diakui olehnya. 

Namun Merry membantah pernah menerima uang atau bertemu dengan Tamin di luar persidangan. 

"Iya saya menangani (kasus Tamin). Enggak kenal (Tamin). Ya cuma pas sidang aja," ucapnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menjabarkan bahwa Merry telah menerima suap dari Tamin sebanyak 150 ribu dolar Singapura yang diberikan melalui panitera pengganti PN Medan Helpandi. 

Baca juga: KPK: Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Disuap 280 Ribu Dolar Singapura oleh Terdakwa Koruptor

Kemudian saat operasi tangkap tangan pada Selasa (28/8/2018), KPK kembali menemukan barang bukti uang sejumlah 130 ribu dolar Singapura dari tangan Helpandi. Diduga uang itu baru diberikan oleh Tamin untuk Merry. 

Merry kembali menyangkal sangkaan KPK tersebut. Ia mengatakan bahwa Helpandi sebatas panitera pengganti di PN Medan. 

"Saya pokoknya tidak mengerti kenapa saya jadi ditahan begini. Memang sampai sekarang saya tidak tahu apa-apa," pungkasnya. 

Setelah diperiksa selama hampir sembilan jam, KPK pun menahan Merry Purba di rutan K4 cabang KPK selama dua puluh hari ke depan. 


Penulis :
Adryan N