
Pantau.com - Tersangka pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa, berinisial BA, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, meraup untung hingga Rp105 juta.
"Jadi yang baru dia akui sudah dapat Rp105 juta, itu dari empat masjid di wilayah Lombok Barat," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mataram, Selasa (15/1/2019)
Dari pengakuan tersangka, pemotongan dana rekonstruksi masjid pascagempa di wilayah Kabupaten Lombok Barat, telah berjalan sejak Desember 2018 hingga Januari 2019.
Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola Ringkus Staf Direktur Penugasan Wasit PSSI
"Jadi pemotongannya berkisar 20 persen untuk masing-masing masjid yang menerima dana rekonstruksi langsung dari pusat. Besaran yang diterima beda-beda, ada yang terima Rp50 juta sampai Rp200 juta," ucapnya.
Tersangka aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di KUA Gunungsari ini tertangkap tangan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram, pada Senin pagi, 14 Januari 2019, sekitar pukul 10.00 WITA, di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Pengedar yang Gunakan Sekolah untuk Simpan Narkoba
Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp6 miliar.
Tindak lanjut dari penangkapannya, polisi melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Perwakilan NTB dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dana rekonstruksi masjid pascagempa.
Tersangka yang saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Mataram, dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Penulis :
- Noor Pratiwi