
Pantau.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawai Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat, berinisial BA yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa di wilayah itu.
"Sudah ada perintah dari Menteri Agama, bila terbukti bersalah yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas. Sanksinya di pecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," tegas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama NTB H Nasrudin di Mataram, Rabu (16/1/2019).
Ia menyatakan, Kementerian Agama tidak akan memberikan pembelaan hukum terhadap BA, sebab apa yang dilakukan BA, telah mencoreng nama baik institusi Kementerian Agama.
Baca juga: Tersangka Pungli Dana Rehab Masjid di NTB Raup Untung Rp150 Juta
"Tidak ada pembelaan terhadap oknum-oknum yang merusak nama Kementerian Agama. Kami juga menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas," ujarnya.
Menurut Nasrudin, tindakan tegas ini juga ditujukan kepada pegawai Kementerian Agama yang ada di seluruh NTB untuk tidak coba-coba melakukan tindakan yang sama, seperti yang dilakukan tersangka BA.
Diketahui, penyidik Kepolisian Resor Mataram, NTB, menetapkan pegawai Kementerian Agama Lombok Barat yang terkena operasi tangkap tangan berinisial BA sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa.
Baca juga: Pegawai Kemenag Jadi Tersangka Pungli Dana Rehab Masjib di NTB
Dari aksi OTT tersebut, pihak kepolisian mengamankan tersangka dengan alat bukti uang hasil pungutan dari pengurus masjid penerima dana rekonstruksi masjid pascagempa.
Dalam sangkaan pidananya, BA dikatakan telah tertangkap tangan menarik pungutan dana rekonstruksi masjid pascagempa sebesar Rp10 juta dari salah seorang pengurus masjid yang terdampak gempa di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Saiful juga mengatakan jika uang yang diminta tidak diberikan, tersangka mengancam tidak akan lagi memberikan bantuan kepada pihak pengurus masjid.
- Penulis :
- Noor Pratiwi