
Pantau.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menahan artis Vanessa Angel (VA) dalam kasus prostitusi online. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Rabu (30/1/2019).
"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka, resmi kita lakukan penahanan," kata dia.
"Mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan sudah kita siapkan penahanannya," ujar Barung.
Baca juga: 5 Fakta Vanessa Angel yang Kini Berstatus Tersangka Prostitusi Online
Dalam perkara ini, VA dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Barung mengungkapkan aturan penahanan menurut Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Baca juga: Terungkap! Ini Peran Vanessa Angel Terkait Prostitusi Online
Artis VA diduga terlibat jaringan prostitusi online yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pelacurnya.
Dalam perkara ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.
Barung menjelaskan, artis VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara online di media sosial. "Artis VA aktif secara daring melakukan percakapan atau 'chatting' dan mengunggah foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan," terangnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi