Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hari Ini, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Daftarkan Memori Banding ke PN Jaksel

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Hari Ini, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Daftarkan Memori Banding ke PN Jaksel

Pantau.com - Kuasa Hukum Musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Upaya hukum banding didaftarkan pada Kamis," ujar Hendarsam di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Hendarsam memastikan pengajuan memori banding setelah pihak Dhani menerima salinan putusan dari pengadilan. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Baca juga: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Ajukan Pernyataan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Selain menghukum satu tahun enam bulan, hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan. Tindak pidana yang dilakukan Dhani, menurut Ratmoho yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Diungkapkan hakim, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.

Jaksa mendakwa Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ada Petisi di Acara Solidaritas untuk Ahmad Dhani

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi