5 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Mulai dari Mut'ah hingga Beda Agama
Headline

Pantau.com - Dalam islam, menikah merupakan amalan sunnah yang disyariatkan dan mempunyai banyak keutamaan.
Pernikahan akan mengantarkan dua orang yang saling mencintai memulai hidup baru untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warohmah.
Selain mengikuti anjuran Rasullullah, tujuan menikah antara lain untuk mencegah zina dan mendapatkan keturunan sebagai penerus keluarga.
Namun, tidak semua jenis pernikahan diperbolehkan dalam islam. Ternyata ada 5 jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam. Berikut ulasannya dikutip dari buku 'Fiqih Sunnah Wanita' karya Abu Malik Kamal.
1. Nikah Mut’ah
Jenis pernikahan pertama yang dilarang yakni nikah mut’ah atau yang disebut juga nikah sementara atau nikah kontrak. Nikah mut'ah yaitu pernikahan anara seorang laki-laki dengan seorang wanita dalam jangka waktu tertentu.
Jenis pernikah ini telah disepakati oleh para ulama sebagai pernikahan yang dilarang dalam Islam, haram, dan tidak sah atau batal jika telah terjadi.
2. Nikah Syighar
Berikutnya yaitu nikah syighar yang berarti nikahnya seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa adanya mahar, diikuti dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya.
Rasulullah secara tegas telah melarang jenis pernikahan ini.
3. Nikah dalam Masa Iddah
Pernikahan dalam masa iddah juga dilarang, baik karena perceraian maupun karena kematian suaminya. Jika seseorang menikahi orang lain sebelum masa iddahnya selesai, maka nikah itu dianggap batal. Selain itu, tidak ada warisan di antara keduanya dan tidak ada kewajiban memberikan nafkah serta mahar bagi wanita tersebut darinya.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.” (Al-Baqarah : 235)
4. Nikah Tahlil
Pernikahan yang dilarang selanjutnya yaitu nikah Tahlil. Nikah Tahlil adalah pernikahan seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Kemudian, laki-laki tersebut mentalaknya (secara sengaja).
Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa ‘iddah wanita itu selesai.
Nikah semacam ini haram hukumnya, termasuk dalam perbuatan dosa besar dan merupakan pernikahan yang dilarang dalam Islam.
5. Nikah Berbeda Agama
Jenis pernikahan yang dilarang dalam islam dan banyak diketahui yaitu pernikahan beda agama.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah : 221)
Tim Pantau