
Pantau.com - Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan oleh laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap polisi yang sedang bertugas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Penyidikan serta status tersangka sudah gugur," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (4/3/2021).
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50 karena diduga melakukan kekerasan dengan menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Baca juga: 6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kayak Nggak Ikuti Aturan!
Hal ini pun menimbulkan polemik dan kebingungan di tengah masyarakat, termasuk dari Tim advokasi enam laskar FPI tersebut, yang meminta polisi melihat kembali undang-undang terkait dalam menegakkan hukum.
"Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum, kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat Pasal 77 KUHP. Kan gitu," ujar ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, kepada awak media, Kamis (4/3/2021).
"Untuk apa gitu loh. Pasal 77 KUHP jelas kan, ketika tersangka meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia," ujarnya.
Baca juga: Deretan Fakta Relawan FPI Dibubarkan saat Bantu Korban Banjir, Direspon Menohok Munarman
"Ya kalau ditetapkan sebagai tersangka, mau ngapain? Mau P21 nanti kayak Habib Rizieq atau yang lain. P21 kan berarti kejaksaan, silakan saja kejaksaan, kalau sudah dilimpahkan ke kejaksaan, nanti kan P21 tahap kedua dan sebagainya ke pengadilan bisa nggak? Udah meninggal dunia, nggak ada," lanjutnya.
"Artinya, polisi kayak menempatkan dirinya di atas undang-undang atau kayak lebih tinggi dari undang-undang, atau kayak nggak ngikuti aturan gitu loh. Aturan di undang-undang itu nggak gitu. Undang-undang kan menyatakan gitu, jadi kayaknya lebih tinggi dari undang-undang. Seperti itu kalau kita lihat ya kalau emang ditetapkan sebagai tersangka orang sudah meninggal," ucap dia.
- Penulis :
- Noor Pratiwi