Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tangkap Taipan Samin Tan

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

KPK Tangkap Taipan Samin Tan

Pantau.com - Pengusaha Batubara Samin Tan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samin Tan ditangkap usai buron sejak Mei 2020 dalam kasus suap terhadap Anggota DPR Eni Maulani Saragih.

"Benar hari ini Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT di wilayah Jakarta," ungkap Pelaksana Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Senin (5/4/2021).

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Seorang Tersangka dalam Kasus Suap PLTU Riau-1

Ali menuturkan, Samin Tan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Samin Tan, pemilik perusahaan Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Baca juga: Diperiksa 7 Jam oleh KPK, Samin Tan Akui Tak Kenal Johannes Budisutrisno

Samin diduga memberikan hadiah atau janji kepada mantan wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengesahan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Samin disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi