
Pantau.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendukung penuh KPK untuk menolak permintaan Menko Polhukam Wiranto soal penundaan penetapan tersangka yang melibatkan calon kepala daerah.
"Permintaan terhadap KPK agar menunda pengumuman tersangka kepala daerah yang terlibat korupsi itu sudah merupakan bentuk intervensi terhadap KPK yang merupakan lembaga independen. Jangankan Kementerian, Presiden pun tidak bisa mengintervensi KPK," kata Samad, Rabu (14/3/2018).
Menurutnya, jika KPK meluluskan permintaan Wiranto untuk menunda pengumuman tersangka, persoalan lebih besar akan muncul dikemudian hari.
"Setelah selesainya pilkada dan dilantik menjadi kepala daerah, persoalan akan kembali muncul. Selain merugikan biaya, waktu, dan tenaga untuk menyelenggarakan pilkada juga merugikan rakyat pemilih yang tidak percaya lagi pemimpinnya sendiri karena mereka merasa dipimpin oleh kepala daerah yang korup," ungkapnya.
Baca juga: Ketimbang Urusi KPK, Zulhas Minta Pemerintah Pikirkan Biaya Pilkada Mahal
Secara tegas, mantan ketua KPK itu mengatakan, kerja KPK tidak boleh dibatasi ruang dan waktu. Bahkan, pria asal Makasar bersyukur dengan respon KPK terhadap permintaan Wiranto.
"Jadi KPK tidak perlu menanggapi permintaan Pak Wiranto itu. Syukur kalau malah menolaknya secara tegas," ungkap Abraham.
Sebelumnya pada Senin, 12 Maret 2018, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi saksi maupun tersangka kasus korupsi.
Permintaan itu disampaikan Wiranto dengan dalih agar tahapan Pilkada Serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani