
Pantau.com Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk investasi dari 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin alias 'bodong'. Alasannya, kegiatan mereka berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyebutkan, 18 entitas dimaksud Agen Kuota Exclusive (http://www.kuotaaxclusive.com), PT Duta Network Indonesia, KH Pulsa (khpulsa.id, khpulsa.com, Pulsa Center), PT Citra Travelindo Jaya (Java Travel, https://travelpreneur.academy), PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI) (Bit Emass), UFS Atomy, Atomyindo.com, Ufs100.com, Powerful Network Building (PNB).
Selain itu, Cavallo Coin (cavallocoin.co, cavallocoin.net, www.cavallo-coin.com), Voltroon (https://voltroon.com), Bitwincoin (Bitwincoin.com, https://bwex.co), Java Coin (javacoin.co), WX Coin (wxcoins.com), Cryptolabs (https://cryptolabs.biz), www.unosystem.us, PT Pollywood Internasional Indonesia, dan PT Seraya Investama Indonesia (www.serayainvestama.com).
Baca juga: Wow! PT Dirgantara Indonesia Bakal Ekspor Pesawat Senilai Rp1 Triliun
Tongam L Tobing menyampaikan penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan. Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," kata Tongam dalam keterangan resmi, Selasa (10/4/2018).
Ia menyampaikan, selama tahun ini, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Baca juga: Ini Dampaknya Bagi Indonesia Jika Perang Dagang Amerika-China Meletus
Lebih lanjut Ia menambahkan, Satgas juga meminta masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai, tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.
Di sisi lain, Tongam L Tobing juga menyampaikan terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu www.gkinvest.co.id dan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri.
Ia mengatakan Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah memperoleh izin persetujuan pembukaan cabang dari Dinas Koperasi dan UKM di Kota Denpasar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Asahan.
Baca juga: Menteri Perdagangan Lobi Afrika Buat Kesepakatan Tarif Perdagangan
Ia mengimbau sebelum melakukan investasi, masyarakat untuk memahami beberapa hal antara lain, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Selanjutnya, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Lagi, Hubungan Amerika-China Dorong Kenaikan Harga Minyak
Ia mengemukakan untuk informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
- Penulis :
- Martina Prianti