
Pantau.com - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir Januari 2018 tercatat mencapai USD357,5 miliar atau setara Rp4.790,5 triliun (kurs Rp.13.400 per dolar AS.
Pemerintah menilai jumlah tersebut sama dengan 29-30 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) alias jauh dibawah batasan maksimal utang 60 persen terhadap PDB.
"Ini memang suatu yang hangat sekali sepetinya di medsos dan di beberapa kalangan," Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara dalam acara peluncuran buku Laporan Perekonomian Indonesia 2017 di Gendung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Baca juga: Sri Mulyani Curhat 'Diserbu' Netizen Usai Unggah Kenaikan Utang di Facebook
Suahasil mengatakan, untuk beberapa kelompok yang mengamati lebih detail total utang dihubungkan dengan cadangan devisa rasionya lebih baik dari 5 tahun lalu:
"Tapi kalau saya rasa untuk beberapa kelompok yang mengamati ekonomi lebih dalam, lebih detail, pasti mengerti dengan apa yang disampaikan. Hubungannya dengan cadangan devisa. Kalau kita lihat total utang dengan cadev rasionya lebih baik dari 5 tahun lalu," katanya.
Ia juga menganggap, pemerintah tetap berpegang pada arahan undang-undang keuangan negara berkenan batasan utang tidak melebihi 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Baca juga: Benarkah Alokasi Utang Indonesia Disedot Belanja Pegawai?
"Koridor kehati-hatian kita mengikuti arahan undang-undang (bahwa) utang tidak boleh melebihi 60 persen PDB. Meski 60 persen itu khusus utang pemerintah karena itu undang-undang keuangan Negara," paparnya.
Selain itu pihaknya juga mengaku terus mengaku agar defisit ABPN tidak melebihi 3 persen untuk menjaga stabilitas perekonomian. "Tiap tahun dijaga lagi defisit tidak boleh lebih dari 3 persen dan kita selalu tunduk, menjaga APBN dari kehati-hatian itu," pungkasnya.
- Penulis :
- Widji Ananta