Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Kasus Penggelapan Tanah, Sandiaga Uno Kini Berstatus...

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Soal Kasus Penggelapan Tanah, Sandiaga Uno Kini Berstatus...

Pantau.com - Angin segar agaknya menghampiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Pasalnya, pihak Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan menaikkan status Sandiaga menjadi tersangka.

Seperti diketahui, Sandiaga Uno telah menjalani dua kali pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait kasus penggelapan tanah di Curug, Tangerang, Banten. Sandi diperiksa untuk tersangka Andreas Tjahjadi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono mengatakan status Sandi hingga saat ini masih menjadi saksi. Ia melanjutkan, polisi tak akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Sandi.

"Sudah dilakukan pemeriksaan kepada Sandiaga Uno. (Pemeriksaan) dua kali, dan sudah cukup," kata Argo kepada Pantau.com, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Baca juga: Namanya Disebut Dalam BAP Kasus Penggelapan Tanah, Sandiaga Uno Tersangka?

Ketika ditanyakan apakah akan ada pemeriksaan lanjutan kepada Sandiaga Uno, Argo kembali melontarkan jawaban yang sama.

"(Pemeriksaan) Sandiaga sudah cukup," pungkas Argo.

Untuk diketahui, Sandi sendiri diperiksa untuk pertama kalinya, pada Kamis, 1 Januari 2018 lalu. Sementara Andreas sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017 lalu. Kemudian, pemeriksaan dilakukan pada Selasa 30 Januari 2018.

Baca juga: Ini Alibi Sandiaga Usai Diperiksa Soal Penggelapan Tanah

Sebagai infomasi, Sandi bersama Andreas dilaporkan untuk pertama kalinya pada 8 Maret 2017 oleh Direktur PT Japirex Djonny Hidayat melalui kuasa hukumnya Frasiska Kumalawati Susilo, dengan tuduhan penggelapan tanah.  Tak cukup sampai di situ, laporan kembali dilayangkan pada 21 Maret 2017 soal pemalsuan dokumen.

Berlanjut pada 8 Januari 2018 lalu Andreas dan Sandi dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan serta pemalsuan akta pembelian tanah seluas 9.000 meter persegi atas nama PT Japirex, dimana di dalamnya terdapat tanah hak milik Djonny seluas 3.000 meter persegi yang ikut dijual Andreas-Sandi. Sementara uang hasil penjualan tersebut disimpan di rekening milik Andreas.

Penulis :
Widji Ananta