Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Oleh Adryan N
SHARE   :

Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pantau.com - Terdakwa kasus mega korupsi e-KTP Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Mantan Ketua DPR RI itu juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar 

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Abdul Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata jaksa.

Baca juga: Wow! Hakim Sebut Sidang Tuntutan Setya Novanto Bisa Dua Hari Dua Malam, Jika...

Menurut jaksa penuntut umum, Setya Novanto terbukti melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.

Selain itu, Novanto juga disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri bersama dengan Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Wijaya, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Drajat Wisnu Setyawan dan Diah Anggraeni.

Baca juga: Demi Terhindar dari Hukuman Maksimal, Ini yang Dilakukan Setya Novanto

Novanto disebut jaksa terbukti meraup keuntungan sebesar USD7,3 juta dari perbuatannya itu. Selain itu, hakim berkeyakinan perbuatan Setya Novanto itu menguntungkan pihak lain serta korporasi.

Novanto dinilai merugikan keuangan negara hingga sejumlah Rp2,3 triliun.

Setya Novanto disebut jaksa sudah memenuhi unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis :
Adryan N