Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sebar Hoax, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Sebar Hoax,  Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi

Pantau.com - Fadli Zon dan Fahri Hamzah resmi dilaporkan ke polisi terkait cuitannya di media sosial twitter, Senin (12/3/2018). Keduanya dilaporkan oleh Muhammad Rizki yang didampingi tim kuasa hukum dari Cyber Indonesia, Habib Muannas Al-Aidid dan Zakir Rasyidin.

Rizki melaporkan akun @FahriHamzah dan @FadliZon karena dugaan menyebarkan hoax dan kebencian berdasarkan SARA. Cuitan yang menjadi permasalahan adalah cuitan @FahriHamzah yang menyebarkan pemberitaan media Jawa Pos dengan kata-kata "Ketua MCA adalah Ahokers, Maling Teriak Maling dan Ngaku Muslim Segala".







Cuitan itu ditulis oleh Fahri pada tanggal 4 Maret 2018. Menariknya, portal media Jawa Pos telah menklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf terkait kekeliruan berita itu. Namun Fahri tidak menarik unggahannya.





"Membangun kritik dengan sentimen agama atau SARA harus dihentikan apalagi tanpa dukungan data dan fakta akurat, kami menilai ini bukan kebebasan berpendapat melainkan bagian dari ujaran kebencian, berbahaya karena dapat memecahbelah masyarakat. Saatnya hukum hadir dan menjadi kontrol," ujar Habib Muannas Al-Aidid dalam keterangan tertulis yang diterima Pantau.com, Senin (12/3/2018).

Setali tiga uang dengan Fahri, Fadli Zon juga turut dilaporkan karena mencuit ulang (retweet) unggahan Fahri. Selain itu, Fadli juga dilaporkan karena unggahannya di twitter pada 3 Maret 2018 yang mengaitkan penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap jaringan MCA dengan framing "penyudutan umat islam dan labeling muslim".

"Kesalahan rezim ini tak mengerti sejarah termasuk peran umat Islam yg sering disudutkan. Terakhir ini soal labeling "MCA" MUSLIM Cyber Army," tulis Fadli Zon.









Selain itu, Fadli juga pernah mencuitkan pada tanggal 3 September 2018 yang menuduh Presiden Jokowi tidak mendukung pengungsi Rohingya.



Keduanya disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Penulis :
Adryan N