billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

'RUU KUHP Disahkan, Petaka bagi KPK'

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

'RUU KUHP Disahkan, Petaka bagi KPK'

Pantau.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Rancangan Undang-Undang KUHP yang tengah digodok DPR akan mengancam posisi KPK dalam memberantas korupsi yang ada di Indonesia.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama S Langkun menjelaskan, pihaknya mencatat setidaknya ada beberapa poin kritis dari rumusan delik korupsi yang ada di RUU KUHP yang berpotensi besar melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Pertama, memangkas kewenangan penindakan dan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa jika RKUHP disahkan tidak akan mengganggu kerja KPK, namun kenyataannya justru dapat sebaliknya.

"Kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam UU KPK tidak lagi berlaku jika RUUKUHP disahkan," kata Tama.

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Nazaruddin Senilai Rp12,4 Miliar ke Polri

Artinya, KPK tidak lagi berwenang menangani kasus korupsi yang diatur dalam KUHP. Pada akhirnya KPK hanya akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi karena tidak dapat melakukan penindakan dan penuntutan.

Kewenangan KPK tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) yang secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.

Jika delik korupsi dimasukkan dalam KUHP, maka kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi nantinya akan beralih kepada Kejaksaan dan Kepolisian karena kedua institusi ini dapat menangani kasus korupsi yang diatur selain dalam UU Tipikor.

Yang tidak kalah penting, selain KPK, Pengadilan Tipikor juga berpotensi mati suri jika delik korupsi masuk dalam RUU KUHP. Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor pada intinya menyebutkan bahwa Pengadilan Tipikor hanya memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Baca juga: 'Malas' Diributkan DPR, KPK Angkat Bicara Soal Dasar Hukum Hibah Aset Koruptor

Penulis :
Widji Ananta