
Pantau.com - Kementerian Perhubungan meresmikan sistem tilang elektronik atau E-Tilang di acara Car Free Day, di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Dengan sistem E-Tilang, pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan tak perlu lagi pergi ke pengadilan untuk lakukan proses sidang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penerapan e-tilang mulai berlaku hari ini dimulai dari Jakarta.
"Mulai hari ini, tapi bertahap di beberapa kota," kata Budi Karya Sumadi, di Bundaran HI, Jakarta.
Baca juga: Hore! Pemerintah Bakal Tambah Penerbangan ke Bali Jelang Gelaran IMF-WB
Selanjutnya, Budi menargetkan selama satu tahun proses E-Tilang tersebut bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Nantinya, seseorang yang melanggar lalu lintas akan menerima notifikasi melalui telepon genggam bahwa dirinya ditilang.
Setelah itu pelanggar bisa mengecek denda juga melalui aplikasi E-Tilang itu dan membayar lewat bank.
"Detail akan kita sampaikan. Dasarnya aplikasi ini untuk mempermudah bentuk pembayaran dan pengawasan. Nantinya polisi juga akan dibekali gadget yangmengatakan seseorang kena tilang," ucapnya.
Baca juga: Ini Kata Seskab Pramono Anung Soal Pertemuan Jokowi dengan PSI
Menurut Budi, melalui E-Tilang bisa dipastikan uang pembayaran denda langsung masuk ke kas negara.
"Kalau dengan cara lama uang (denda) masih bisa ke mana-mana. Tapi dengan cara ini (E-Tilang) bisa dipastikan uangnya ke tempat yang benar,"
Langkah itu juga bermanfaat untuk mencegah terjadinya pungutan liar di jembatan tambang dan terminal terhadap truk pengangkut barang.
"Sehingga dengan adanya penerapan tersebut dapat meminimalisir interaksi antara pelanggar dan petugas di lapangan," tutup Menteri Perhubungan.
- Penulis :
- Tommy Adi Wibowo