Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pelapor SPT Tahunan Telah Mencapai 7,3 Juta Orang

Oleh Adryan N
SHARE   :

Pelapor SPT Tahunan Telah Mencapai 7,3 Juta Orang

Pantau.com - Sebanyak 7,3 juta wajib pajak telah menyerahkan laporan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi hingga Jumat (23/3/2018). Untuk diketahui, batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2018

Dirjen Pajak Robert Pakpahan berharap pada akhir Maret laporan SPT wajib pajak orang pribadi bisa mencapai target.

"Mudah-mudahan lah sudah 7,3 juta kan kita harapkan 14 juta di akhir bulan Maret," kata Robert di gedung DPD, Sayanan, Jakarta, Jumat (23/3/2018).

Baca juga: Blak-blakan Oesman Sapta Odang Soal Laporan SPT Pajak

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, target wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan pada tahun ini mencapai 14 juta atau 80 persen dari total sekitar 18 juta wajib pajak orang pribadi.

“Kalau sampai akhir Maret tidak sampai 14 juta tidak ada masalah karena masih ada April yang PPh badan. Dan setelah SPT PPh badan, di bulan lain nanti SPT yang belum lapor tetap harus dilaporkan juga," kata Hestu.

Baca juga: Laporkan SPT Tahunan Pribadi, Sandiaga Uno 'Curhat' Soal Ini

Persentase tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu. Di mana angka kepatuhan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan 2016 mencapai 73 persen.

Direktorat Jenderal Pajak menyediakan berbagai pilihan bagi wajib pajak yang akan melapor SPT. Pertama dengan e-Filling pada laman DJP atau penyedia layanan SPT elektronik yang telah ditunjuk oleh DJP. Kedua datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan. Ketiga dapat dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi ke KPP.

Penulis :
Adryan N