
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.
Abu Bakar diduga melakukan pemerasan terhadap para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membiayai istrinya Elin Suharliah maju sebagai Bupati Bandung Barat di Pilkada 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
"Konstruksi perkara diduga Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," ujar Saut.
Baca juga: Seorang Bupati di Jabar Terciduk OTT KPK
Caca, salah satu staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat didaulat sebagai perwakilan penerima uang suap tersebut, dan penyidik KPK mendapati uang sebesar Rp35juta diterima dari Ilham Kepala Sub Bagian di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat pada pukul 12.00 WIB, pada Selasa, 10 April 2018, di Gedung B Pemkab Bandung Barat.
"Pukul 12.40 WIB, (penyidik) menuju Gedung A Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk mengamankan WLW (Weti Lembanawati) di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan," ujar Saut.
Penindakan berlanjut dengan tim KPK mendatangi kediaman rumah Caca dan mendapatkan dana sebesar Rp400juta. Disaat bersamaan, tim juga mendatangi Adiyoto dan Yusef di Hotel Garden Permata yang lalu diamankan.
Baca juga: Gagal Bawa ke Jakarta, KPK Tunggu Bupati Bandung Barat di Rumah Sakit
Artinya sebanyak Rp435juta telah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan kali ini.
"Enam orang yang sudah diamankan tiba di Kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedatangan enam orang ini berlangsung dalam tiga tahap, yakni pukul 18.00 WIB, 19.00 WIB, dan 22.00 WIB," jelas Saut.
Abu Bakar tidak ikut diboyong, karena harus menjalani pengobatan kemoterapi di rumah sakit karena penyakit kanker yang dideritanya, namun ia rencananya malam ini akan didatangkan ke Jakarta.
"Malam ini, ABB (Abu Bakar) datang atas kemauan sendiri setelah menerima surat keterangan dari dokter yang menyatakan dia dalam kondisi sehat untuk melakukan perjalanan ke luar kota," kata Saut.
"Petugas KPK di Bandung hanya memastikan ABB memenuhi janji sesuai surat pernyataan yang ditandatangani malam sebelumnya," sambungnya.
Baca juga: Mengaku Didatangi KPK, Bupati Bandung Barat Dicecar Soal Dana Pilkada
Selain Abu Bakar, terdapat enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya ialah CA (Caca) staf di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, IL (Ilham) Kepala Sub Bagian di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, AHI (Asep Hikayat) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat.
ADY (Adiyoto) Kepala Badan perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung barat, YUS (Yusef) staf Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat, WLW (Weti Lembanawati) KepaIa Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: Ditahan KPK, PAN Pecat Zumi Zola dan Tak Kirim Bantuan Hukum
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Abu Bakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
- Penulis :
- Adryan N