Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menristekdikti Minta Inovasi Dokter Terawan Tidak Dimatikan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Menristekdikti Minta Inovasi Dokter Terawan Tidak Dimatikan

Pantau.com - Polemik pemecatan sementara Mayjen TNI dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) disayangkan berbagai pihak. 

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir pun turut angkat bicara mengenai masalah ini. Menurut Nasir, inovasi yang dilakukan oleh dengan metode digital substraction angiography (DSA) atau metode cuci otak sebaiknya tidak dimatikan.

"Kami mendorong agar semua inovasi perlu diperhatikan. Kalau dimatikan, inovasi di negeri ini tidak akan berkembang," kata Nasir saat membuka rapat kerja Kopertis wilayah II (Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung) di Palembang, Sabtu (7/4/2018).

Baca juga: Di Tangan Dokter Terawan, Prabowo Subianto Bisa Kuat Pidato 5 Jam

Meski begitu, Nasir mengakui bahwa kasus dokter Terawan tersebut lebih pada urusan profesi. Dirinya pun membandingkannya dengan Warsito, penemu rompi dan helm anti kanker yang kesulitan menembus dunia medis di Indonesia.

"Inovasi yang dilakukan juga seharusnya mengikuti standar dari profesi yang ada. Kalau Warsito bukan dokter, tetapi keduanya sama-sama melakukan inovasi di bidang kesehatan. Jadi, kami minta agar inovasi ini jangan dimatikan." ujarnya. 

Nasir juga menilai perlu adanya pendampingan agar inovasi yang dilakukan makin baik agar bisa dimanfaatkan. Mengenai kode etik dan sebagainya, lanjut Nasir, dapat dibicarakan dengan persatuan profesi.

Baca juga: Ketua IDI: Metode Uji Coba Dokter Terawan Tidak Boleh Dikomersilkan

Nama Mayjen TNI Dr.dr.Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) mendadak tenar usai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi pemecatan sementara terhadap Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu dari anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dalam keputusannya yang bocor ke publik, MKEK berpendapat Terawan telah melakukan pelanggaran etik berat. Kabar yang beredar menyebutkan, Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat terkait dengan metode cuci otak (brain wash) yang dikembangkannya.

IDI memberikan sanksi pemecatan selama 12 bulan per tanggal 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019 dari keanggotaan IDI kepada Terawan dan pencabutan izin praktik akibat terapi pencucian otak yang ia terapkan.

Metode cuci otak yang ditemukan oleh Terawan dinilai tidak berbasis penelitian ilmiah. Metode itu dilakukan dengan memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha untuk melihat apakah ada penyumbatan pembuluh darah di area otak. Kemudian, kateter yang dipasang itu akan menyemprotkan obat heparin sebagai penghancur plak atau lemak yang menyumbat pembuluh darah.

Penulis :
Adryan N