Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menhub Budi Karya Batal Jadi Saksi Sidang Kasus Dirjen Hubla

Oleh Adryan N
SHARE   :

Menhub Budi Karya Batal Jadi Saksi Sidang Kasus Dirjen Hubla

Pantau.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Budi Karya tak dapat penuhi panggilan penuntut umum KPK karena sedang bertugas di luar negeri.

"Surat panggilan sudah diterima, namun karena ada tugas lain yang sudah terjadwal sebelumnya maka tidak dapat hadir," kata jaksa penuntut umum KPK Yadyn di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. (21/3/2018).

Baca juga: Kata KPK Soal Zumi Zola yang Hadiri Acara Pemberantasan Korupsi

Yadyn menambahkan, Budi Karya sudah mengirimkan surat ke KPK. "Benar ada surat, tertanggal 20 Maret 2018 dari Sekjen mengatasnamakan menteri perhubungan," ujarnya.

Isi surat itu adalah Budi Karya hari ini sedang berada di luar negeri. "Disebutkan ada tugas di Singapura," kata Yadyn.

Pihak Penuntut umum memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Budi Karya sebagai saksi di persidangan. Hal ini karena keterangan Budi Karya dinilai diperlukan dalam persidangan.

"Nanti kami panggil ulang yang bersangkutan," ucap Yadyn.

Pada saat kasus ini memasuki tahap penyidikan, penyidik sempat memeriksa Budi Karya sebagai salah satu saksi. Saat itu, penyidik menggali kewenangan Budi Karya selaku menteri, serta pelimpahan kewenangannya kepada Tonny. Selain itu, penyidik juga mendalami soal pengetahuan Budi terkait lelang pengerukan pelayaran Tanjung Mas yang terindikasi adanya suap.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dua Calon Wali Kota Malang

Dalam perkara ini, Antonius didakwa menerima Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan terkait proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan dan persetujuan penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) PT Adiguna Keruktama.

Pada dakwaan kedua, Antonius didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp5,815 miliar, 479.700 dolar AS (sekitar Rp6,4 miliar), 4.200 euro (sekitar Rp68,451 juta), 15.540 poundsterling (sekitar Rp287,137 juta), 700.249 dolar Singapura (Rp7,06 miliar).

Selanjutnya sejumlah 11.212 ringgit Malaysia (Rp37,813 juta), uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,066 miliar, uang di rekening bank Bukopin senilai Rp1,067 miliar, berbagai barang bernilai ekonomis yang ditaksir senilai Rp243,413 juta serta penerimaan di rekening Bank BRI senilai Rp300 juta.

Penulis :
Adryan N