
Pantau.com - Sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda penyerahan memori banding diwarnai aksi massa dari beberapa ormas yang pro maupun kontra.
"Kita akan ikuti aturan sesuai prosedur, kan dibilang minggu depan akan ada lagi, ya insya Allah kami akan hadir lagi," ujar Panglima Brigade Jawara Betawi 411, Basyir Bustomi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Basyir berkelakar akan selalu membawa pasukannya mengawal dan menuntut hakim untuk tidak mengabulkan banding tersebut. Menurutnya Ahok harusnya menjalani proses hukum dengan semestinya, sebagaimana hasil putusan hakim pidana kurungan selama 2 tahun.
Baca juga: Buni Yani, Alasan Ahok Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Sementara dari kubu pro Ahok menilai, tuntutan kubu yang tidak menerima PK Ahok, tidaklah wajar. Pengajuan PK merupakan hak setiap warga negara di Indonesia.
"Setiap hak anak bangsa bisa melakukan PK. Mereka boleh berharap Ahok dihukum, tapi karena hukum ini hakim yang tentukan, bukan mereka," tutur Ketua Umum Bara Baja Suyanto Rusli, yang tergabung dalam tagline #saveahok.
Bersama komunitas lainnya, Rusli juga berjanji akan membawa massanya pada putusan penerimaan PK Ahok di Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan Pantau.com, usai berkas PK Ahok diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kedua kubu langsung membubarkan diri sehingga arus lalu lintas di Jalan Gajah Mada pun kembali lancar.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani