Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ingin Mudik Lebaran Gratis? Menteri Perhubungan (Juga) Siapkan Via Kapal

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Ingin Mudik Lebaran Gratis? Menteri Perhubungan (Juga) Siapkan Via Kapal

Pantau.com  Kementerian Perhubungan memfasilitasi masyarakat yang ingin mudik Lebaran gratis, menggunakan sepeda motor dengan kapal laut menjelang Lebaran 2018.

"Seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini kami juga akan menyediakan fasilitas mudik (Lebaran)  gratis untuk pemotor," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu (1/4/2018).

Ia menjelaskan, pemerintah ingin mengurangi jumlah pemudik menggunakan sepeda motor di jalan raya yang cenderung bertambah. Harapannya, bisa mengurangi jecelakaan dan kepadatan di jalan raya.

Fasilitas mudik Lebaran gratis menggunakan kapal laut, katanya, untuk mendekatkan pemudik ke kota tujuan sehingga tak terlalu letih mengendarai motor dari Jakarta.

Jadwal keberangkatan mudik Lebaran menggunakan kapal laut ditetapkan Tanggal 9,10,11,12, dan 13 Juni 2018, dengan trayek Tanjung Priok Jakarta - Tanjung Emas, Semarang.

Baca juga: Uskup Agung Jakarta: Umat Katolik Tak Rayakan Paskah di Monas 

Sementara kepulangan tanggal 18,19,20,21. dan 22 Juni 2018 dengan trayek Tanjung Emas Semarang - Tanjung Priok Jakarta. 

Ia menjelaskan calon pemudik yang ingin memanfaatkan fasilitas itu bisa mendaftar secara online maupun langsung. 

"Jika ingin secara online buka website mudikgratis.dephub.go.id, selanjutnya isi data dan lengkapi persyaratan lalu dapatkan kode booking dan bawa kode booking ke tempat verifikasi untuk mendapatkan tiket," kata menteri perhubungan. 

Baca juga: Catat! Tiket Kereta Lebaran 2018 Jakarta-Cirebon Masih Tersedia

Pendaftaran online dibuka mulai tanggal 25 Maret-19 Mei 2018 dan verifikasi pendaftaran online, dimulai dari 27 Maret-19 Mei 2018.

Untuk pendaftaran langsung, harus membawa persyaratan seperti KTP, SIM C, STNK, kartu keluarga asli.

"Pendaftaran dibuka mulai tgl 21 Mei-2 Juni 2018 pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB, setiap hari, selama kuota masih tersedia," lanjutnya. 

Lokasi verifikasi dan pendaftaran langsung di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Bandara Kertajati Majalengka Bakal Layani Arus Mudik Lebaran 2018

Ia memberikan catatan, agar motor bisa diangkut menggunakan kapal sejumlah syarat harus dipenuhi seperti memiliki STNK dan SIM yang sah, kondisi motor layak jalan, dan tidak boleh ada modifikasi dan aksesoris tambahan pada kendaraan.

Setelah melakukan pendaftaran online peserta mudik wajib melakukan verifikasi data dengan membawa bukti pendaftaran online dan kelengkapan persyaratan administrasi (SIM C, STNK, KTP, KK), paling lambat 7 hari kerja setelah pendaftaran online di lokasi yang telah ditentukan pada pukul 09.00-16.00 WIB.


Penulis :
Martina Prianti