
Pantau.com - Tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya akan diberikan oleh pengusaha kepada karyawan satu pekan sebelum hari raya Idul Fitri. Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat menggelar rapat koordinasi persiapan mudik lebaran.
"Harap memberi tunjangan THR H-7, jangan H-2 entar enggak pulang-pulang orang. Kementerian Tenaga Kerja sudah melayangkan surat pada pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat satu minggu sebelum lebaran," ujar Budi di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Baca juga: Dukung Kenaikan THR ASN, DPR: Pasti Sudah Sesuai Kemampuan APBN
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Hery Sudarmanto memaparkan sudah ada aturan khusus yang dibuat mengenai waktu pembayaran THR.
"Kementerian Tenaga Kerja (sudah) membuat peraturan juga yaitu Permenaker No.6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan ataupun imbauan kepada pengusaha," katanya.
Baca juga: THR PNS Naik, Sri Mulyani: Sudah Ditetapkan Dalam Undang-undang APBN 2018
Dalam aturan tersebut, kata Hery, sudah dijelaskan bahwa tunjangan hari raya diberikan selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari raya.
"Di situ (disebutkan) bahwa tunjangan hari raya itu diberikan selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari-H," ujarnya.
- Penulis :
- Adryan N










