Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hasto: Ahok Tak Harus Keluar PDIP Jika Diberi Tugas di BUMN

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Hasto: Ahok Tak Harus Keluar PDIP Jika Diberi Tugas di BUMN

Pantau.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menyatakan pihaknya takkan melarang bila Menteri BUMN Erick Thohir hendak menugaskan kadernya Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang akrab disapa Ahok menjadi pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hasto memastikan Ahok tak mesti harus keluar dari PDIP jika duduki jabatan BUMN.

"Tidak harus keluar, karena Pak Ahok sebagai anggota partai bisa ditugaskan sesuai dengan kemampuan profesionalitasnya. Yang penting partai memastikan tidak ada conflict of interest," kata Hasto menjawab wartawan, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: Rizal Ramli Sebut Ahok Hanya 'Kelas Glodok', DPR: Analoginya Dangkal!

Hasto mengharapkan publik agar tak terlalu khawatir bahwa penugasan Ahok di BUMN memiliki conflict of interest terhadap PDIP. 

"Apalagi Pak Ahok, siapa sih yang mengatur-atur Pak Ahok kalau untuk kepentingan jangka pendek, kepentingan sempit?," ungkapnya.

Hasto mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian BUMN soal wacana penugasan BTP itu. Yang diketahui pihaknya, Erick Thohir sebagai menteri BUMN, melakukan semacam fit and proper test terhadap sejumlah tokoh. Selain BTP, ada juga mantan komisioner KPK Chandra Hamzah.

"Kami serahkan seluruhnya kepada menteri BUMN untuk penugasan bagi putra putri terbaik bangsa yang punya kemampuan, profesionalitas, punya kemampuan di dalam memberikan arah pengelolaan BUMN, punya background terhadap bisnis, strategi korporasi yang disebut BUMN tersebut," tuturnya.

Baca juga: Politikus PDIP Ini Sebut Anies Ikuti Jejak Ahok Soal Penggusuran

Sementara ketika disinggung terkait dengan adanya sejumlah penolakan Ahok duduk di jabatan BUMN khususnya di Pertamina, Hasto menjawab secara diplomatis.

"Protes demikian akan dilihat masyarakat sebagai sesuatu yang berlebihan. Karena apapun, keputusan terhadap jabatan direksi dan komisaris BUMN ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan tidak boleh ada organ di luar BUMN yang ikut campur tangan terhadap pengambilan keputusan itu," tandasnya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah