Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hakim Curiga Keponakan Setnov Bohong Soal Aliran Dana e-KTP

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Hakim Curiga Keponakan Setnov Bohong Soal Aliran Dana e-KTP

Pantau.com - Sidang kasus korupsi e-KTP masih terus bergulir. Kini giliran keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang dikonfortir dengan pernyataan pengusaha Money Changer Rizwan terkait aliran dana e-KTP di luar negeri. 

Namun, dalam sidang tersebut keduanya saling menuding dan membantah. Di mana Irvanto yang juga merupakan mantan Dirut PT Murakabi membantah keras kepemilikan uang dolar AS.

"Tidak pernah. Jangankan di luar negeri, di sini saja saya enggak pernah punya rekening dolar," ujar Irvanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018).

Mendapatkan bantahan Irvanto, Ketua Majelis Hakim Yanto lantas mencoba menekan Irvanto agar buka suara. "Kalau ada buktinya gimana?," tutur Hakim Yanto

"Silahkan yang mulia, saya nggak pernah punya uang dollar yang mulia," timpal Irvanto.

Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Fredrich Bakal 'Bungkam' Saat Sidang Lanjutan

Bantahan ini tentu saja bertolak belakang dengan pernyataan Rizwan sebelumnya. Diakatakan, Irvanto sebanyak 3 hingga 4 kali menukarkan uang dolar dari luar negeri kepada Rizwan hingga mencapai angka 3,3 juta dolar AS. Di mana uang tersebut diduga berasal dari Yohannes Marliem terkait dana e-KTP.

Kesaksian itu pun membuat majelis hakim bingung, dan menduga ada yang berbohong diantara kedua orang tersebut. Padahal Irvanto dan Rizwan sudah disumpah di ruang sidang dan terancam penjara jika memberikan keterangan palsu.

"Ada yang bohong, Siapa coba diingat-ingat ada nggak?," tanya hakim Yanto kembali

"Saya nggak ada uang dolar di mana-mana," sahut Irvanto keukeuh.

Hal yang sama kemudian ditanyakan Hakim Yanto juga kepada Rizwan yang mengaku siap dihukum apabila berbohong. "Ini salah satu bohong, kalau bohong 7 tahun ancaman (kurungan)," ujar Yanto kepada Rizwan

"Siap," imbuh Rizwan yang tetap pada pendiriannya.

Penulis :
Dera Endah Nirani