
Pantau.com - Pelaku pencemaran nama baik dan ujaran kebencian SARA, Arseto Suryoadji ditangkap oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya.
Ia ditangkap setelah mendapat laporan dari relawan Jokowi Mania karena dianggap menyebar berita fitnah dengan menyebut undangan pernikahan Kahiyang Ayu diperjualbelikan seharga Rp25 juta.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu menerangkan, Arseto ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
"Iya, kami tahan tadi pagi," ujar Roberto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/3/2018).
Polri Amankan Penyebar Hoax Penjualan Undangan Pernikahan Anak Presiden Jokowi#thebestpol #polripromoter pic.twitter.com/XilxIoEDU0
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) 29 Maret 2018
Baca juga: Dilaporkan Jokowi Mania, Arseto Suryoadji Langsung Ditangkap Polisi
Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan jenis Mercedes Benz C230 warna putih, polisi menemukan 1 pucuk senjata air softgun dan 1 pucuk jenis senapan angin laras panjang.
Polisi juga sempat menggeledah lokasi penginapan Arseto di Hotel Gading Indah Jalan Pegangsaan II Nomor 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan menemukan alat hisap bong.
"Ditemukan beberapa alat hisap bong di rumahnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono.
Pria berusia 38 tahun itu diduga menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Sebagaiman pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.
Baca juga: Jokowi Mania Laporkan Arseto Soal Undangan Nikah Kahiyang Dijual Rp25juta
- Penulis :
- Widji Ananta