
Pantau.com - Putusan pra peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK untuk segera menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century ditanggapi pesimis oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah.
Fahri yang sejak awal sangat kritis terhadap KPK berharap agar pihak kepolisian turun tangan untuk menangani kasus ini korupsi Bank Century bernilai triliunan rupiah.
"Saya tetap ingin kasus Century itu disetor ke kepolisian," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Baca juga: Kasus Century Mencuat, Mantan Ajudan Boediono Jadi Deputi Penindakan KPK
Pernyataan sikap politisi asal Sumbawa itu bukan tanpa alasan, karena menurutnya lembaga besutan Agus Rahardjo itu tidak objektif dalam menangani kasus tersebut.
"KPK sudah tidak bersih dalam kasus century, mereka terlibat dalam skandal ini," ujarnya.
Baca juga: Soal Century, PDIP Bantah Ada Kepentingan Politik
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang meminta KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century. Perintah penetapan tersangka termasuk terhadap mantan Wakil Presiden Boediono.
"Terkait hasil putusan PN Jakarta Selatan, sedang kita pelajari. Kami sudah memeriksa bapak Boediono beberapa kali, jadi tidak berarti (pemeriksaan) berdasarkan putusan itu (PN Jaksel)," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Makassar, Senin 16 April 2018.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani