
Pantau.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Bea Cukai berhasil membekuk tiga tersangka pengedar sabu-sabu seberat 51 Kg. Tiga pelaku yang terlibat adalah seorang warga negara Taiwan bernama Huang Jhong Wei dan dua warga negara Indonesia bernama Sadikin dan Akbar Rifai'ie.
Penangkapan bermula dari informasi yang didapat petugas pada Kamis, 15 Maret 2018 sekitar pukul 20.30 WIB. Disebutkan, di wilayah Ancol, Jakarta Utara, akan ada transaksi narkoba yang menggunakan sebuah kendaraan.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap mobil taksi online nopol B 1423 TOX dengan pengemudi bernama Akbar Rifai'ie diketemukan 2 koper besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan masing-masing koper berisi 25 bungkus total 50 bungkus berat kurang lebih 51 kg," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari dalam keterangan tertulisnya yang diterima Pantau.com, Jumat, 16 Maret 2018.
Baca juga: Polres Jakarta Barat Musnahkan 1,3 Ton Ganja dan Sabu 6,3 Kg
Arman menambahkan, usai mengamankan para tersangka, pihaknya menemukan barang bukti berupa dua koper besar berisi narkotika jenis sabu. Usai diperiksa lebih lanjut, masing-masing koper memuat paket 25 bungkus sabu. Maka total sabu yang ditemukan mencapai 50 bungkus yang berat 51 kilogram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, satu tersangka Huang Jhong Wei mencoba mengelabui petugas dan berusaha kabur. Petugas lantas melakukan tindakan tegas dengan menembak tersangka hingga tersungkur dan tewas.
"Usai menangkap para pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka Sadikin di Apartemen Taman Anggrek Tower. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan bersama tersangka ditemukan barang bukti non narkotika," kata Irjen Arman.
- Penulis :
- Adryan N