
Pantau.com - Pemerintah mengumumkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2018. Kenaikan biaya ibadah ini dilakukan karena terdapat kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah Arab Saudi.
Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama menetapkan kenaikan Ibadah Haji sebesar 0,99 persen.
"Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2018 berbeda dengan penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun-tahun sebelumnya, terutama dikarenakan adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Selain kebijakan pengenaan PPN yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, Lukman mengatakan, terdapat faktor lain penyebab naiknya biaya Ibadah Haji tahun ini.
"Selain PPN, juga terdapat pajak baladiyah (pajak pemerintah daerah) sebesar 5 persen dan kenaikan harga BBM di Arab Saudi hingga mencapai 180 persen," katanya.
Sementara itu, menurut Ketua Panja Komisi VIII DPR Noor Rachmad, biaya Ibadah Haji tahun 2018 akan mengalami kenaikan sebesar Rp345.290.
"Biaya Ibadah Haji tahun 2017 sebesar Rp34.890.312 sedangkan biaya Ibadah Haji pada tahun ini sebesar Rp35.235.602, jadi kenaikannya 0,99 persen atau sekitar Rp 345.290," ucap Noor Rachmad.
- Penulis :
- Adryan N