Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Sebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tersandera RKUHP, Maksudnya?

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

DPR Sebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tersandera RKUHP, Maksudnya?

Pantau.com - Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak bisa berjalan sendiri. Menurutnya, RUU PKS harus lebih dulu menunggu Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) selesai.

Pasalnya Taufiqul menyebut, nantinya akan ada potensi tabrakan antara RUU PKS yang sudah berjalan dengan RKUHP.

"Karena apa, RUU bisa-bisa mengalami over kriminalisasi, seperti yang disampaikan. Yang ditanyakan tadi itu bisa terjadi RUU PKS, tapi itu tidak dibenarkan RUU KUHP," ujar Taufikulhadi dalam sebuah diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.

Baca juga: DPR Tunda Bahas RUU PKS Usai Pemilu 2019

Taufiqulhadi menjelaskan, potensi akan saling bertabrakan itu terjadi dimana RUU PKS mengatur hak perlindungan perempuan dari segala bentuk atau unsur kekerasan seksual secara fisik maupun non fisik. Sementara dalam RKUHP lebih kepada perlindungan korban dan sekaligus melindungi pelaku over kriminalisasi.

"Menurut saya ini penting sekali untuk diperhatikan untuk mereka yang sedang membahas RUU PKS. Jangan sampai bertabrakan dengan RUU KUHP, karena kenapa, konstitusi hukum pidana kita. Disitulah kemudian dan kita sudah memasukan semua perspektif, apakah perspektif agama, HAM, semua kita masukkkan," tuturnya.

"Oleh karena itu menurut saya dalam RUU PKS dia harus ada limitasi. Limitasi dan kemudian ada parameter yang jelas terhadap hal tersebut tidak boleh kemudian bergerak sendiri. Kalo itu bergerak sendiri maka hal itu terlepas dari RKUHP," sambungnya.

Baca juga: Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Ini yang Diusulkan PKS

Lebih lanjut, untuk itu Taufiqulhadi menilai RKUHP harus diselesaikan terlebih dahulu. Ia mewakil Komisi III di DPR meyakini bahwa RKUHP dapat diselesaikan pada masa periode 2014-2019.

"Nah menurut saya acuannya adalah kepada RUU KUHP dan RUU KUHP Insyaallah, saya sebagai anggota Panja Insyaallah karena ada komitmen untuk menyelesaikan RUU ini. Periode ini kan akan berakhir pada bulan september, jadi RKUHP bisa disahkan sebelum September," tandasnya.

Sementara itu menanggapi pernyataan Taufiqulhadi, Anggota Komisi VIII di DPR RI, Diah Pitaloka, mengaku senang. Ia mengatakan, dengan begitu artinya pembahasan RKUHP akan melihat juga dasar pertimbangan RUU PKS.

Baca juga: Pembahasan RUU Mangkrak, Bamsoet: Tergantung Kesungguhan DPR dan Pemerintah

"Jadi RKUHP lebih maju dari sebelumnya. Akan berlapis memang karena RKUHP sifatnya pidana umum. Jadi lex generalis, baru nanti kita lengkapi kalau diperlukan lex specialisnya lewat RUU PKS," pungkasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi