
Pantau.com - Jelang Pilpres 2019, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengingatkan Presiden Joko Widodo yang maju sebagai capres wajib cuti. Namun, cuti dengan tetap mengemban tugas sebagai kepala negara.
"Pemerintahan tidak boleh ada kekosongan pemimpin, sehingga presiden yang maju sebagai calon presiden meskipun cuti tapi harus siap menjalankan tugasnya jika sewaktu-waktu negara menghadapi masalah," kata Hinca Panjaitan, pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Capres Cuti, Fleksibel atau Permanen" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis 5 April 2018.
Menurut Hinca, pada Pemilu Presiden 2004 dan 2009, presiden yang maju sebagai capres mengambil cuti selama masa kampanye, dan selama menjalankan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan SBY 'Ngambek' Saat Rapimnas Demokrat
Hinca menjelaskan, cuti yang dijalani nantinya ada tiga kategori, pertama, cuti sebagai hak. "Artinya, presiden yang bekerja menjalankan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, juga memiliki hak untuk cuti," ujarnya.
Kedua, cuti kewajiban, menurut dia, presiden yang maju sebagai calon presiden wajib cuti untuk memisahkan tugas-tugas negara serta kampanye yang dilakukannya sebagai peserta pemilu presiden.
Ketiga, cuti yang dilarang, yakni presiden sebagai capres yang sedang cuti, harus tetap menjalankan tugas-tugas kenegaraan, jika negara mengalami masalah. "Artinya, meskipun presiden mengambil cuti, maka dia harus memprioritaskan tugas negara jika sedang menghadapi masalah," katanya.
Hinca juga menegaskan, sikap Partai Demokrat adalah tegas bahwa calon Presiden petahana harus cuti selama masa kampanye, tapi bisa tetap menjalankan tugas kenegaraan jika negara menghadapi masalah.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani