Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bunuh 5 Orang, TKW Indonesia di UEA Terancam Hukuman Mati

Oleh Adryan N
SHARE   :

Bunuh 5 Orang, TKW Indonesia di UEA Terancam Hukuman Mati

Pantau.com -Tenaga kerja asal Indonesia kembali harus berurusan dengan hukum di luar negeri. Kali ini, seorang tenaga kerja wanita (TKW) bernama Aan binti Andi Asip, asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang bekerja di Uni Emirat Arab divonis hukuman mati atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap lima orang.

"Kabar TKW asal Karawang yang divonis hukuman mati kami terima pada 21 Maret 2018," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto, di Karawang, Senin (9/4/2018).

Baca juga: Curhatan Sedih Dubes RI untuk Arab Saudi Tentang Hukuman Mati Zaini

Suroto mengatakan, kabar hukuman mati itu diteruskan suami Aan yang bernama Tabroni. Dari Data Disnakertrans Karawang, Aan berangkat ke luar negeri menjadi TKW pada 13 September 2013 melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Falah Rima Hudaity Bersaudara yang beralamat Jakarta.

Selama bekerja di Uni Emirat Arab, TKW asal Karawang itu tidak hanya bekerja di satu majikan. Aan sempat dua kali berganti majikan. Tapi setelah dua kali berganti majikan, keberadaannya tidak diketahui.

"Aan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Pengadilan Abu Dhabi UEA pada 7 Desember 2018. Dalam kasus itu, Aan menjadi pelaku dan korbannya lima orang, dua wanita asal Indonesia, dua perempuan asal Thailand, seorang pria Bangladesh," kata Suroto.

Baca juga: TKI Dihukum Mati di Arab Saudi, Wapres: Pemerintah Sudah Berupaya Maksimal

Atas aksi pembunuhan terhadap lima orang itu, kata Suroto, Aan divonis hukuman mati. Saat ini, pihak keluarga Aan menyampaikan ke Disnakertrans Karawang agar pemerintah bisa membantu masalah hukum yang dihadapi kerabatnya di Uni Emirat Arab.

Ditanya mengenai motif pembunuhan tersebut, Suroto mengaku tidak mengetahui karena informasi yang diperoleh dari BNP2TKI tidak disampaikan secara detail.

Penulis :
Adryan N