Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu Nyatakan PBB sebagai Parpol Peserta Pemilu 2019

Oleh Tommy Adi Wibowo
SHARE   :

Bawaslu Nyatakan PBB sebagai Parpol Peserta Pemilu 2019

Pantau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. 

Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan di sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

"Menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD, provinsi dan DPR kabupaten-kota tahun 2019," kata Abhan.

Baca juga: PBB Terkatung-katung, Yusril Sowan ke Ketum PBNU Said Aqil Sirodj

Hasil sidang tersebut juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal 17 Februari 2018, yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu maksimal tiga hari sejak dibacakan.

"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR kabupaten/kota tahun 2019," ujar Abhan.

Baca juga: 'Balas Budi' ke Yusril, FPI Bantu PBB Geruduk KPU

Sebelumnya, KPU menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019.

PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.

Akibat keputusan KPU itu, PBB dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu Legislatif tingkat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat II.

Penulis :
Tommy Adi Wibowo