Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ahok Ajukan PK Kasus Penistaan Agama ke MA

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Ahok Ajukan PK Kasus Penistaan Agama ke MA

Pantau.com -Mahkamah Agung (MA) membenarkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus penistaan agama.

"Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2018 kuasa hukum Ahok, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada MA," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah di Jakarta, Senin (19/2/2018).

Abdullah mengatakan putusan pengadilan negeri yang dimohonkan Peninjauan Kembali adalah putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr., yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya.

Baca juga: Sidang Cerai Digelar, Ahok dan Veronica Kembali Tak Hadir

Sementara itu, hakim MA sendiri menetapkan sidang perdana Ahok digelar pada 26 Februari 2018.

"Kuasa hukum Ahok berdomisili di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga surat panggilannya tidak bisa langsung, melainkan melalui bantuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Abdullah.

Sidang kedua PK dikatakan Abdullah rencananya akan dilaksanakan pada minggu berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban pihak lawan dalam hal ini adalah jaksa.

"Hakim pemeriksa upaya hukum peninjauan kembali membuat Berita Acara Pendapat (BAP) kemudian dikirim ke Mahkamah Agung bersama dengan berkas perkara secara lengkap," pungkas Abdullah.

Penulis :
Dera Endah Nirani