Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

3.179 Lembaga Keuangan Terdaftar Ikut Pertukaran Data Perpajakan

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

3.179 Lembaga Keuangan Terdaftar Ikut Pertukaran Data Perpajakan

Pantau.com  Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3.719 lembaga keuangan terdaftar per 18 April 2018 terkait dengan pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEOI).

"Untuk lembaga keuangan ini akan kami lakukan verifikasi apakah memang benar pengisiannya," kata Kepala Subdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Leli Listianawati, dalam temu media di Mataram, NTB, Kamis malam (19/4/2018).

Sebanyak 3.719 lembaga keuangan terdaftar tersebut, terdiri atas 3.642 lembaga keuangan pelapor dan 77 lembaga keuangan nonpelapor per 18 April 2018.

Baca juga: Wow! Indonesia Dibanjiri Modal Asing, Dalam Dua Pekan Rp10,72 Triliun Masuk ke Indonesia

Leli mengatakan jumlah lembaga keuangan tersebut masih bisa terus bertambah. Ia mengatakan apabila ada yang seharusnya mendaftar tetapi tidak mendaftar, maka Ditjen Pajak diberi kewenangan penetapan secara jabatan sebagai lembaga leuangan pelapor maupun nonpelapor.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan secara Otomatis, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan secara otomatis untuk pelaksanaan perjanjian internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

Baca juga: Ini Paparan Menteri Sri Mulyani di Amerika Soal Reformasi Fiskal Moneter Indonesia

Ia menyampaikan akses informasi keuangan secara otomatis diperoleh melalui penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis oleh lembaga keuangan pelapor. Penyampaian laporan wajib dilakukan paling lama akhir bulan April tahun kalender berikutnya.

Lebih lanjut, lembaga keuangan nonpelapor tidak memiliki kewajiban melaporkan laporkan keuangan ke Ditjen Pajak. Lembaga jasa keuangan yang termasuk dalam jenis nonpelapor antara lain entitas pemerintah, organisasi internasional, dan bank sentral kecuali mereka menerima pembayaran yang berasal dari aktivitas keuangan komersial.


Penulis :
Martina Prianti